ngentot anyar Kejari Banggai kata Kerusakan Proyek Kolam Renang dikarenakan semilir pentil Beliung


 

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai memungut keterangan Formal terkait dugaan buruknya proyek pembangunan kolam renang tahap I senilai Rp15 miliar di Kabupaten Banggai.

Melalui siaran pers Nan diperoleh media ini pada Selasa (19/5/2026), Kejari Banggai memberikan hak tanggapi atas pemberitaan extra dari Esa proyek pekerjaan di wilayah Kabupaten Banggai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Yadi Kurniawan,SH internal siaran pers itu menegaskan bahwa dari tiga proyek Nan disorot media, hanya Pekerjaan Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025 Nan merupakan obyek dari kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis wilayah oleh Kejaksaan Negeri Banggai pada Tahun 2025.

lagian ciptakan proyek pekerjaan Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur dan Pekerjaan Pipa Air Higienis di Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur Baju sekali bukan merupakan proyek Nan dilaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis wilayah (PPSD) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Kejari Banggai hanya memberian keterangan terkait proyek kolam renang tahap I senilai Rp15 miliar tersebut.

Dikatakan, pekerjaan pembangunan venue kolam renang tersebut meliputi pekerjaan talud area kolam renang, landscape dan pekerjaan tribun. Secara teknis pekerjaan itu mulai dilaksanakan pada mula purnama Agustus 2025, kemudian dijalankan pemberian kesempatan oleh PPK hingga kegiatannya menyeberang di Tahun 2026.

Menurut Kejari Banggai, Tiba tanggal 04 Februari 2026, progres fisik diberitakan terealisasi sebesar 94,247 %, namun pada Tanggal 08 Februari 2026, terjadi semilir pentil beliung Nan merusak extra dari Esa item pekerjaan pada areal tribun Nan telah terpasang, hingga kondisinya merasakan rusak parah khususnya pada pekerjaan Asbes.

Kejari Banggai menyebut peristiwa tersebut merupakan Musibah alam berbarengan merujuk pada surat dari Fery Sujarman, SH., S.Pd., MH selaku Kepala raga Penanggulangan Musibah wilayah (BPBD) Kabupaten Banggai Tanggal 12 Februari 2026.

Oleh dikarenakan menurut Kejari Banggai, kerusakan Nan terjadi pada proyek tersebut dikarenakan adanya keadaan kahar, sehingga tahapan penyelesaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan Nan merangkai keadaan kahar.

“Namun pelaksana pekerjaan tersebut tetap Harus bertanggung tanggapi ciptakan menyelesaikan pekerjaan tersebut, oleh dikarenakan pekerjaan tersebut belum diserahkan terimakan kepada pihak PUPR Kabupaten Banggai,” catat Kajari Banggai internal siaran pers itu.

lalu dijelaskan, sesuai laporan progres pekerjaan pada tanggal 02 Maret 2026, realisasi bobot fisiknya telah meraih 99, 726 %, dikarenakan realisasi bobot pekerjaan pada pekerjaan Asbes tribun Nan telah terpasang tetap diperhitungkan oleh pihak PUPR Kabupaten Banggai sebagai realisasi bobot fisik pekerjaan, walaupun belakangan merasakan kerusakan dikarenakan terjadinya keadaan kahar;

“ketika ini telah Eksis upaya dari pihak pelaksana pekerjaan ciptakan melaksanakan perbaikan atas kerusakan pada bagian Asbes tribun tersebut,’ tulisnya lagi.

dinyatakan, tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai tetap berkomitmen ciptakan berikut mengawasi upaya penyelesaian atas pekerjaan venue kolam renang tahap I tersebut.

lagian ciptakan proyek air Higienis Desa Hunuhon dan Jembatan Desa Baya di Luwuk Timur, Tak sebagai Konsentrasi penjelasan internal siaran pers itu, dikarenakan bukan merupakan Bentuk Pengamanan Pembangunan Strategis wilayah (PPSD) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Kejari Banggai hanya mengatakan, pekerjaan Jembatan Baya dan pekerjaan pipa air Higienis di Desa Hunduhon Kecaman Luwuk Timur, sesuai informasi Nan mereka raih bahwa kedua pekerjaan Tetap internal Era pemeliharaan, sehingga Tetap Eksis kesempatan distribusi pelaksana pekerjaan ciptakan mengerjakan upaya perbaikan apabila terdeteksi kondisi pekerjaan Nan Tak sesuai berbarengan kontrak.

Kejari Banggai mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Banggai meraih mengevaluasi secara obyektif sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan sebagaimana Nan diatur internal ketentuan pengadaan barang dan service wewenang. (*)

(BB/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *