LUWUK TIMES – Dinas Pekerjaan Biasa dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai pada akhirnya memberikan penjelasan Formal terkait polemik pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Nan padat diperbincangkan di media sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
internal hak jawabnya, pihak PUPR menegaskan bahwa proyek pembangunan venue kolam renang tersebut Tetap berada internal tahap Penyelenggaraan dan penyempurnaan pekerjaan, khususnya setelah diterjang Musibah alam semilir pentil beliung pada Februari Lampau.
Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I sendirian mencakup sejumlah pekerjaan Krusial, mulai dari pembangunan talud penahan tanah, landscape, lorong Pemeriksaan, hingga tribun penonton.
Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak tertanggal 28 Juli 2025 berbarengan Era Penyelenggaraan selama 150 masa kalender dan disalurkan opsional Masa penyelesaian hingga 17 Februari 2026.
Menurut penjelasan PUPR, progres fisik proyek sebenarnya telah mendapatkan 94,25 persen pada 4 Februari 2026.
Bahkan, pada Pekan ke-28 atau periode 5–11 Februari 2026, progres pekerjaan dikatakan telah mengusap Nomor 98,11 persen.
Namun, pada 8 Februari 2026, Musibah semilir pentil beliung disertai gerimis deras menghantam area venue dan merusak berat banget bagian tribun.
Terutama rangka serta penutup Asbes Nan sebelum itu telah tuntas dikerjakan 100 persen.
“Kerusakan tersebut merupakan efek Musibah alam atau keadaan kahar sebagaimana diperkuat melalui surat Formal BPBD Kabupaten Banggai,” Jernih PUPR internal keterangannya.
Meski demikian, rezim menjaga pihak penyedia layanan tetap bertanggung tanggapi menyelesaikan pekerjaan. dikarenakan proyek tersebut belum memasuki tahap serah dapat kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.