ngentot anyar Kementerian Kehutanan


SIARAN PERS
Nomor: SP.335/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025

Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan area Kalimantan, Balai Taman domestik Tanjung pentil, Ditreskrimsus POLDA Kalimantan inti dan Satuan BRIMOB POLDA Kalimantan inti tercapai menjaga 12 pelaku Nan melaksanakan penambangan liar di internal Kawasan Taman domestik Tanjung pentil berbarengan memakai mesin diesel dan alat sedot pasir. Tim Gabungan menjaga para pelaku dan memutuskan inisial HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) Nan merupakan Penduduk Desa Kumai dan Natai Kerbau sebagai tersangka kasus pertambangan di internal kawasan hutan konservasi Taman domestik Tanjung pentil. Dua belas pelaku terancam penjara paling lamban 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling pas berlimpah 10 miliar rupiah.

Terungkapnya kegiatan PETI di internal Kawasan TN Tanjung pentil ini berawal dari adanya Mortalitas Orangutan (Pongo pygmaeus) Nan terungkap di area Camp Leakey di Sekeliling Sungai Sekonyer pada tanggal 11 September 2025 dan diindikasikan Mortalitas Orangutan tersebut disebabkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan hembusan dikarenakan interaksi berbarengan penambang liar di jalur memasuki ke internal Kawasan TN Tanjung pentil. Kegiatan PETI tersebut dijalankan oleh Penduduk Nan Eksis disekitar TN. Tanjung pentil Adalah: Desa Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi dan Sungai Nusa.

Pada masa Sabtu tanggal 15 Nopember 2024, Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Operasi di internal Kawasan Konservasi Taman domestik Tanjung pentil, Nan terindikasi merasakan kendala aktivitas Penambangan Emas Nan dijalankan oleh Penduduk Sekeliling kawasan Taman domestik Tanjung pentil. Tim Operasi Gabungan diterjunkan ke pas berlimpah orang Letak di Sekeliling Sungai Sekonyer seperti Tempukung, Kapuk, Tebing menjulang dan Banit. Di area Tempukung dan Banit, Tim Operasi Gabungan menemukan pondok penambang Nan telah Hampa dan mesin penyedot pasir Nan ditinggalkan. Pondok dan mesin penyedot dimusnahkan berbarengan jejak dibakar agar Tak digunakan lagi oleh penambang. Tim Operasi Gabungan juga memasang plang Embargo di jalur – jalur memasuki penambang dan Letak kegiatan penambangan.

Di area Tebing menjulang dan Banit, Tim Operasi Gabungan menemukan 12 unit rakit Nan sedang melaksanakan kegiatan penambangan emas di internal kawasan Taman domestik Tanjung pentil. Kemudian Tim menjaga 12 orang pekerja (sekaligus merupakan pemilik rakit/lanting) Nan sebagian Akbar berasal dari Penduduk Kumai. Kemudian para pelaku dan barang data di serahkan ke penyidik hasilkan alur kelebihan terus. Penyidik memutuskan kedua belas pelaku sebagai tersangka dan akan dijalankan penahanan dan tersangka akan dititipkan di Griya Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan inti.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan area Kalimantan memutuskan kedua belas orang tersebut sebagai tersangka dikarenakan disinyalir telah melaksanakan tindak pidana kehutanan berupa: Orang Perseorangan Nan melaksanakan kegiatan Nan Tak sesuai berbarengan Kegunaan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud internal Pasal 33 Bagian (2) huruf e dipidana berbarengan pidana penjara paling lamban 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling terbatas kategori III dan paling pas berlimpah kategori VI sebagaimana dimaksud internal Pasal 40B Bagian (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Orang Perseorangan Nan berbarengan sengaja melaksanakan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tak memakai otorisasi pejabat sebagaimana dimaksud internal pasal 17 Bagian (1) huruf b dipidana berbarengan pidana penjara paling lamban 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling pas berlimpah 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud internal Pasal 89 Bagian (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah berbarengan diubah berbarengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan wewenang Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan aturan Kehutanan area Kalimantan, Leonardo Gultom berucap: “Kami sangat memuji kinerja tim operasi gabungan Nan telah bersinergi internal upaya pemulihan kawasan konservasi Taman domestik Tanjung pentil dari penambang emas Nan menimbulkan kendala sehingga menyebabkan satwa Nan dijaga berupa Orangutan (Pongo pygmaeus) terluka dan Wafat. internal kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya mendapatkan terselesaikan berbarengan tuntas hingga Tiba ke pemodal ataupun penampungnya. Kami Minta bantuan dan Donasi dari Korwas POLDA Kalimantan inti serta Kejaksaan menjulang Kalimantan inti internal percepatan penanganan kasus pertambangan liar internal Kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya Nan terlibat”.

Kepala Balai Taman domestik Tanjung Putting, Yohan Hendratmoko mengimbuhkan, “Kami sangat memuji kerja Balai Gakkumhut area Kalimantan, POLDA Kalimantan inti dan OFI atas dukungannya kepada Balai Taman domestik Tanjung pentil internal kegiatan konservasi orangutan khususnya internal perlindungan dan pengamanan kawasan. Harapannya kerja Baju ini makin erat dan solid internal memelihara kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa dijaga Nan merupakan kebanggaan Indonesia”.(*)


Palangkaraya, 21 Nopember 2025

Penanggung tanggapi Warta:
Kepala Biro Interaksi Masyarakat dan Kerjasama eksternal Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *