Kaltimtoday.co – BPJS Ketenagakerjaan Kantor wilayah Kalimantan pada Jumat (8/5) menyerahkan secara simbolis Faedah program Jaminan Mortalitas (JKM) dan beasiswa kepada Pakar waris almarhum Mardiyanto, pekerja Nan meninggal Bumi dikarenakan musibah semilir pentil beliung di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Penyerahan dikerjakan langsung kepada pihak keluarga dan dihadiri oleh Nurul Ken Mahanani selaku Wakil Kepala wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Seiring Syarifuddin selaku Kepala Kantor Unit BPJS Ketenagakerjaan Sanggau.
internal kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jumlah Faedah sebesar Rp222.136.360 Nan terdiri dari:
* Santunan Jaminan Mortalitas (JKM) sebesar Rp42.000.000
* balance Jaminan masa Uzur (JHT) sebesar Rp11.734.270
* Faedah Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6.402.090
* Beasiswa ciptakan dua orang anak sebesar Rp162.000.000
Melalui kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menerangkan bahwa program Jaminan Mortalitas (JKM) memberikan perlindungan kepada peserta menyusuri ketika ancaman meninggal Bumi menyusuri di eksternal Interaksi kerja, sehingga keluarga tetap mendapatkan Faedah perlindungan dan keberlangsungan pendidikan anak.
Selain santunan Mortalitas, BPJS Ketenagakerjaan juga mengemukakan bahwa peserta menyusuri berbarengan ketika kepesertaan minimal 3 tahun berhak mendapatkan Faedah beasiswa pendidikan sebar dua orang anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan menjulang atau sarjana sesuai ketentuan program.
Nurul Ken Mahanani mengemukakan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan internal memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Mardiyanto. Semoga keluarga disalurkan ketabahan. masa ini BPJS Ketenagakerjaan hadir menyerahkan Faedah JKM dan beasiswa sebagai bentuk Konkret perlindungan bangsa sebar pekerja dan keluarganya,” ujar Nurul Ken Mahanani.
Ia semoga Faedah beasiswa tersebut meraih mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak almarhum hingga jenjang perguruan menjulang.
Fana itu, Syarifuddin mengemukakan bahwa kepesertaan menyusuri BPJS Ketenagakerjaan berperan perlindungan Krusial sebar pekerja dan keluarga internal melewati berbagai ancaman kehidupan.
“berbarengan berperan peserta menyusuri BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya tetap Mempunyai perlindungan sosial sehingga ketika menyusuri ancaman meninggal Bumi di eksternal Interaksi kerja, keluarga tetap mendapatkan Faedah dan sokongan keberlangsungan Hayati,” ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta menyambung bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tak hanya hadir ketika bekerja, namun juga memberikan perlindungan sebar keluarga peserta melalui program JKM.
“Program JKM berperan bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebar peserta menyusuri ketika peserta meninggal Bumi di eksternal Interaksi kerja. Bahkan Kalau kepesertaan telah menyusuri minimal tiga tahun, dua orang anak peserta juga berhak meraih Faedah beasiswa pendidikan dari TK hingga perguruan menjulang,” tingkat Ady Hendratta.
Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat Nan sekarang menjalankan Upaya secara Berdikari ciptakan tetap mengembangkan perlindungan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
“sebar masyarakat Nan ketika ini menjalankan Upaya seorang diri, berdagang, bertani, maupun bekerja Berdikari lainnya, kami mengajak ciptakan tetap terlindungi melalui program BPU BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan sosial sebar diri seorang diri dan keluarga tetap berlanjut,” tutupnya.
Almarhum Mardiyanto merupakan peserta menyusuri BPJS Ketenagakerjaan Nan kepesertaannya telah Melangkah extra dari tiga tahun, sehingga Pakar waris berhak mendapatkan Faedah JKM beserta beasiswa pendidikan sebar dua orang anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
[TOS]