ngentot anyar Raperpres RTR KSN Tanjung pentil, Pemkab Kobar Sorong Kepentingan Masyarakat Domestik


Raperpres RTR KSN Tanjung pentil, Pemkab Kobar Sorong Kepentingan Masyarakat Domestik



Kementerian ATR/BPN menggelar Konsultasi Publik pembahasan draf Raperpres terkait program Tata Ruang Kawasan Strategis dalam negeri (RTR KSN) Taman dalam negeri Tanjung pentil (TNTP) dan Kajian Lingkungan Hayati Strategis (KLHS)

MMCKalteng – Pangkalan Bun – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/raga Pertanahan dalam negeri (ATR/BPN) menggelar Konsultasi Publik pembahasan muatan draf Rancangan Peraturan kepala negara (Raperpres) terkait program Tata Ruang Kawasan Strategis dalam negeri (RTR KSN) Taman dalam negeri Tanjung Putting (TNTP) dan Kajian Lingkungan Hayati Strategis (KLHS) di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Senin (28/9/2026).

Konsultasi publik tersebut mengikutsertakan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari rezim inti, rezim provinsi, hingga rezim area di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan. Kepala Dinas Lingkungan Hayati (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahyani turut hadir Seiring sejumlah Ketua Organisasi Perangkat area (OPD) terkait.


lafal juga : Disbudpar Prov. Kalteng Promosikan Pariwisata di Bunyi Budaya Nusantara RRI Pro4

Pembahasan difokuskan pada substansi draf Raperpres dan dokumen KLHS hasilkan menjaga arah penataan ruang TNTP mendapatkan mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan area dan masyarakat di Sekeliling kawasan.

Syahyani mengevaluasi TNTP merupakan kawasan strategis Nan Mempunyai kepentingan pada skala semesta, dalam negeri, regional, hingga Domestik. dikarenakan itu, penyusunan aturan tata ruang perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta aturan dan tata urus secara berimbang internal kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Berbicara masalah kawasan Taman dalam negeri Tanjung pentil, ini merupakan kawasan Nan sangat strategis dikarenakan mengakomodasi kepentingan Bumi, dalam negeri, regional, hingga Domestik. internal kerangka pembangunan berkelanjutan, kita harus menyelaraskan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta aturan dan tata laksana agar Melangkah seiring,” pastikan Syahyani.



Pemkab Kobar semoga aturan tata ruang TNTP mendapatkan selaras berbarengan aturan dalam negeri sekaligus merepresentasikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat kabupaten hingga desa

Ia juga menginginkan agar kepentingan masyarakat Nan tinggal di Sekeliling kawasan sebagai perhatian internal penyusunan Raperpres. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan perlu Melangkah Seiring berbarengan pemenuhan aspek sosial dan ekonomi masyarakat Domestik, termasuk Penduduk Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Unit Nan Tetap melewati keterbatasan memasuki.

“Di Esa sisi kita sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan, namun aspek ekonomi dan sosial masyarakat Domestik juga harus Melangkah. Masyarakat Nan berada di Sekeliling kawasan Taman dalam negeri Tanjung pentil, khususnya Penduduk Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Unit, harus sebagai Konsentrasi perhatian dan dipertimbangkan secara serius internal muatan rancangan peraturan kepala negara ini,” ujarnya.

internal pembahasan KLHS, Syahyani mengutarakan bahwa Kobar telah Mempunyai sejumlah dokumen KLHS Nan berhubungan berbarengan perencanaan pembangunan dan tata ruang area. dokumen tersebut antara lain KLHS RPJPD, KLHS RPJMD, KLHS program Tata Ruang, serta KLHS RDTR, khususnya Kecamatan Kumai.

“Kami sangat semoga tim penyusun menyerap dan mengintegrasikan dokumen-dokumen Nan telah Eksis tersebut ke internal draf rancangan,” katanya.

Menurut Syahyani, integrasi dokumen dan keterangan dari tingkat area hingga desa Krusial hasilkan menghasilkan Raperpres Nan komprehensif dan mendapatkan mengakomodasi kondisi serta kebutuhan masyarakat di Sekeliling kawasan.

“berbarengan mengakomodasi dokumen perencanaan area, Raperpres RTR KSN Taman dalam negeri Tanjung pentil ini Tak hanya membalas aspirasi semesta dan dalam negeri, tetapi betul-betul merangkul kepentingan Domestik di tingkat kabupaten hingga tingkat desa Loka kawasan taman dalam negeri itu berada,” pungkasnya. (DLH Kobar)/Edt:UL



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *