Raperpres RTR KSN Tanjung pentil, Pemkab Kobar Sorong Kepentingan Masyarakat Domestik
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 28 September 2026 15:29, Dibaca 51 kali.
MMCKalteng – Pangkalan Bun – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/tubuh Pertanahan dalam negeri (ATR/BPN) menggelar Konsultasi Publik pembahasan muatan draf Rancangan Peraturan kepala negara (Raperpres) terkait agenda Tata Ruang Kawasan Strategis dalam negeri (RTR KSN) Taman dalam negeri Tanjung Putting (TNTP) dan Kajian Lingkungan Hayati Strategis (KLHS) di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Senin (28/9/2026).
Konsultasi publik tersebut menyertakan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari rezim center, rezim provinsi, hingga rezim wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan. Kepala Dinas Lingkungan Hayati (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahyani turut hadir Seiring sejumlah Ketua Organisasi Perangkat wilayah (OPD) terkait.
(lafal Juga : Bupati Hj Nurhidayah izinkan Rakor Perdagangan dan Perindustrian se-Kalteng )
Pembahasan difokuskan pada substansi draf Raperpres dan dokumen KLHS ciptakan menjamin arah penataan ruang TNTP meraih mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan wilayah dan masyarakat di Sekeliling kawasan.
Syahyani mengukur TNTP merupakan kawasan strategis Nan Mempunyai kepentingan pada skala semesta, dalam negeri, regional, hingga Domestik. dikarenakan itu, penyusunan aturan tata ruang perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta legalitas dan tata urus secara berimbang internal kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Berbicara masalah kawasan Taman dalam negeri Tanjung pentil, ini merupakan kawasan Nan sangat strategis dikarenakan mengakomodasi kepentingan Bumi, dalam negeri, regional, hingga Domestik. internal kerangka pembangunan berkelanjutan, kita harus menyelaraskan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta legalitas dan tata laksana agar Melangkah seiring,” konfirmasi Syahyani.
Ia juga menginginkan agar kepentingan masyarakat Nan tinggal di Sekeliling kawasan sebagai perhatian internal penyusunan Raperpres. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan perlu Melangkah Seiring berbarengan pemenuhan aspek sosial dan ekonomi masyarakat Domestik, termasuk Penduduk Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Unit Nan Tetap menjalani keterbatasan melangkah masuk.
“Di Esa sisi kita sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan, namun aspek ekonomi dan sosial masyarakat Domestik juga harus Melangkah. Masyarakat Nan berada di Sekeliling kawasan Taman dalam negeri Tanjung pentil, khususnya Penduduk Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Unit, harus sebagai Konsentrasi perhatian dan dipertimbangkan secara serius internal muatan rancangan peraturan kepala negara ini,” ujarnya.
internal pembahasan KLHS, Syahyani mengemukakan bahwa Kobar telah Mempunyai sejumlah dokumen KLHS Nan berhubungan berbarengan perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah. dokumen tersebut antara lain KLHS RPJPD, KLHS RPJMD, KLHS agenda Tata Ruang, serta KLHS RDTR, khususnya Kecamatan Kumai.
“Kami sangat semoga tim penyusun menyerap dan mengintegrasikan dokumen-dokumen Nan telah Eksis tersebut ke internal draf rancangan,” katanya.
Menurut Syahyani, integrasi dokumen dan informasi dari tingkat wilayah hingga desa Krusial ciptakan menghasilkan Raperpres Nan komprehensif dan meraih mengakomodasi kondisi serta kebutuhan masyarakat di Sekeliling kawasan.
“berbarengan mengakomodasi dokumen perencanaan wilayah, Raperpres RTR KSN Taman dalam negeri Tanjung pentil ini Tak hanya merespons aspirasi semesta dan dalam negeri, tetapi betul-betul merangkul kepentingan Domestik di tingkat kabupaten hingga tingkat desa Loka kawasan taman dalam negeri itu berada,” pungkasnya. (DLH Kobar)/Edt:UL
Warta Lainnya
Warta Terbaru