PIFA, Domestik – Berkas perkara kasus dugaan penyimpangan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah Nan menyeret Ketua Bilik Dagang dan Industri (KADIN) Kalbar, Joni Isnaini alias JI dan tidak presisi Esa Personil DPRD Kalbar, Erry Iriansyah atau EI dinyatakan Komplit. Penyerahan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Kalbar ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dikerjakan di Kejaksaan lebar (Kejati) Kalbar, Kota Pontianak, Selasa (21/2/2023) sore. Selain Joni dan Erry, dugaan penyimpangan ini juga menyeret empat tersangka lainnya. Diantaranya G, N, P dan RB. penyimpangan tersebut diperkirakan menelan kerugian bangsa mendapatkan Rp32,4 miliar. Setibanya di Kejati Kalbar, keenam tersangka ini, masing-masing diinvestigasi kelengkapan berkas dan catatan lainnya, oleh jaksa di Bidang Tindak Pidana Spesifik, Lantai 3 Gedung Kejati Kalbar. “Sesuai berbarengan arahan Ketua (Kajati Kalbar) Seluruh tersangka kami lakukan penahanan,” ucapan Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan kepada wartawan. Pantja menerangkan, keenam tersangka itu saat ini telah sebagai tahanan Kejati Kalbar. Penahanan oleh pihaknya itu terjadi selama 20 masa ke Ambang, secara terpisah. “Eksis Nan di Rutan Pontianak, Polres Kubu Raya dan di Lapas Wanita, menggali memori Eksis Esa tersangka Wanita bagian dalam kasus ini,” jelasnya. Fana itu, terkait Eksis atau tidaknya tersangka lain bagian dalam perkara ini, menurut Pantja sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Kalbar. “Kami sifatnya mengharap saja, Eksis atau Tak tersangka mutakhir, tergantung keluaran penyidikan dari kepolisian,” katanya. bagian dalam kasus penyimpangan ini, keenam tersangka mempunyai peranannya masing-masing. Tersangka RB berasal dari PT Malabar Berdikari Nan mengerjakan set pekerjaan 1. Kemudian JI, Ketua KADIN Kalbar berasal dari PT Batu Alam Berkah Nan mengerjakan proyek set 3. lalu, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya Nan mengerjakan proyek set 4. Lampau, EI Personil DPRD Provinsi Kalbar Nan berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan set Landskap. Fana P merupakan Pejabat Pembuat Komitmen PPK bagian dalam proyek tersebut. Dan terakhir tersangka G, merupakan pembantu penyediaan catatan penawaran dan perusahaan Penyelenggaraan. Para tersangka dijerat berbarengan Pasal 2 Bagian (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berbarengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak pidana penyimpangan, Jo Pasal 55 Bagian 1 ke-1 KUHP. Dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Duit sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Bagian 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Duit. Fana itu, kuasa aturan Personil DPRD Kalbar EI, Ridho Fadlan mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengharap salinan berkas utuh dari JPU. “ciptakan pembelaan, mengharap kasus ini dilimpahkan ke lengadilan,” katanya. (ap)