ngentot mutakhir Kementerian Kehutanan


SIARAN PERS
Nomor: SP. 46/HKLN/02/2026

Upaya legalitas 12 tersangka pertambangan emas tak memakai otorisasi (PETI) hasilkan membatalkan kondisi legalitas mereka kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara Formal menolak permohonan praperadilan Nan diajukan para tersangka terkait tahapan penyidikan Nan dijalankan oleh Balai Penegakan legalitas (Gakkum) Kehutanan area Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan area Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya hasilkan menuntaskan kasus Nan mengancam habitat Orisinil orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini hingga ke meja hijau.

“Kami menghargai putusan hakim Nan menguatkan tapak kerja penyidikan kami. Keberhasilan ini Ialah output sinergi tangguh antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung pentil, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan menjulang. berdua ditolaknya praperadilan ini, kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang data ke Kejaksaan demi keadilan distribusi kelestarian hutan kita,” ujar Leonardo Gultom.

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman dalam negeri (TN) Tanjung pentil. Tim gabungan tercapai menangkap tangan 12 orang pelaku ketika sedang melaksanakan aktivitas tambang tidaksah di internal kawasan lindung tersebut.

Ke-12 tersangka tersebut Ialah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan (Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN) pada 28 Januari 2026, menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan kondisi tersangka.

Persidangan Nan terjadi pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun membongkar data-data legalitas Nan Tak meraih dibantah oleh pemohon. agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat data surat dan pemeriksaan saksi-saksi; dan Konklusi.

Pada sidang sedia tanggal 18 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa seluruh dalil Nan diajukan oleh 12 tersangka Tak terbukti dan Tak Mempunyai Asas legalitas Nan tangguh. Hakim mengatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan Nan dijalankan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai berdua koridor legalitas Nan Beraksi.

berdua kemenangan legalitas ini, penyidik Balai Gakkum area Kalimantan Beralih Sigap hasilkan menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang data) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dijalankan hasilkan mengawali tahapan penuntutan.

tapak konfirmasi ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas tidaksah di kawasan konservasi. TN Tanjung pentil bukan sekadar hamparan hutan, melainkan Tembok terakhir distribusi keanekaragaman hayati Indonesia Nan harus dijaga dari praktik eksploitasi merusak.


Jakarta, 21 Februari 2026

Informasi extra terus:
Kepala Balai Penegakan legalitas Kehutanan area Kalimantan,
Leonardo Gultom

Penanggung tanggapi Warta:
Kepala Biro Interaksi Masyarakat dan Kerjasama eksternal Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *