REDAKSI Bunyi RIAU POS
Redaksi Bunyi Riau Pos.com
Situs Warta www.Bunyi Riau Pos.com diurus PT. Bunyi Riau Pos. kali pertama digital pada 22 Februari 2016
AKTA NOTARIS
ELWANGI ELLYYANORA , SH,SpN
“PT. Bunyi Riau Pos”
Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers
| Redaksi Bunyi Riau Pos.com |
Situs Warta www.Bunyi Riau Pos.com diurus PT. Bunyi Riau Pos
|
Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers
tokoh Biasa / Direktur : YANSIMON
tokoh Perusahaan / Biasa : Yansimon
tokoh Redaksi : Pulkani Zainur.SE.( Wartawan Belia)
Wakil tokoh Redaksi. : (Wartawan Belia).
Penanggung tanggapi : YANSIMON
Sekretaris : MUTIFA RINI
Bendahara : MUTIFA RINI
Majelis Penasehat legalitas : AKHIRZA,SH.MH & Drs. SUGINO. SH. ST. ALAM DIKORAMA, A.Md.,SH.
Majelis Penasehat Redaksi :
Staf Redaksi
Koordinator Liputan : EDMON TANTES
Redaktur Pelaksana :
Staf Redaksi Liputan :
Staf Editor : DEMON EKA SAPUTRA
Staff Redaksi : PUTRA CANDRA ASIEN.
BASO ALIFUDDIN
Wartawan wilayah:
- DKI JAKARTA : (Korwil) Rahmad Hidayat (Kabiro).
- JAKARTA BARAT : (Korwil). (KABIRO).
- JAWA BARAT : (Kaperwil).
- JAWA TIMUR : (Korwil)
- JAWA inti : (Korwil), (Wartawan).
- BEKASI :
- KOTA TEGAL : (Kabiro).
- KABUPATEN TEGAL : (Kabiro), (Wartawan), (Wartawan).
- PEMALANG : (Kabiro), (Wartawan).
- KABUPATEN BREBES : (Wartawan). (Wartawan), (korwil).
- KABUPATEN SERAGEN : (Kabiro)
- KABUPATEN PEKALONGAN : (Kabiro)
- KABUPATEN KUDUS :
- DEMAK :(Kabiro)
- SEMARANG :
- BANTEN : (Wakorwil) (Kabiro).
- Provinsi Aceh :
- Kabupaten Aceh inti : (Kabiro),
- Kabupaten Bener Meriah :(kabiro),
- Propinsi Jambi : (Kaperwil)
- Kabupaten Sarolangun : (Kabiro)
- KABUPATEN GAYO LUES:
- Provinsi Bangka Belitung : Imam Kusni S.Ag ( Korwil) Bustami ( Kabiro).
- Kabupaten BANGKA : Imam Kusni S.Ag (Korwil)
- PANGKAL PINANG : (Korwil)
- Kepulauan Riau : (Kabiro)
- RIAU : Effendi Basri (Staf Redaktur Pelaksana & Korwil) (wartawan)
- PEKANBARU : Aldila Banyolan (Kepala Biro),(Wartawan). (wartawan)
- KABUPATEN PELELAWAN : (Kabiro), (wartawan) .
- INDRAGIRI HILIR : Muhammad (Kabiro) (Wartawan).
- INDRAGIRI HULU : (Kabiro), (Wartawan).
- KABUPATEN KAMPAR : M. Jamil (Kabiro) Afrizal (Wartawan), (wartawan)
- Kotamadya Pekanbaru : Aldila Banyolan (Kepala Biro)
- KEPULAUAN MERANTI : (Kabiro)
- KABUPATEN SIAK. : Jufriadi ( Kabiro). ( Wartawan ).
- KABUPATEN BENGKALIS :Sapri(Kabiro), Erwinson(Wartawan), (Wartawan) Z.E.(Wartawan telah UKW), Sarmon (Wartawan) Baso alifudin (wartawan),
- ROHIL : GALANG (Kabiro/Lulus UKW Belia)
- ROHUL : Harun Zein (Kabiro), Andhy Candra (Wartawan).
- DUMAI : JUFRIADI (Kabiro), SARMON (Wartawan) (Wartawan)
- KABUPATEN SIAK : Jufriadi (Kabiro) Doni Naldo (Wartawan) Sudadi (Wartawan) Sularno (Wartawan) Irmawadi (Wartawan)
- SUMATRA BARAT: (Korwil), (Wakorwil).
- PADANG : (Wartawan).
- PADANG lebar : Edmon Tantes (Staf Redaksi), (Kabiro). Heribless Roesli ( Wartawan )
- KABUPATEN TANAH Papak : Efendi (Kabiro).
- SOLOK : (Wartawan).
- DAMASRAYA : (Kabiro)
- PADANG PARIAMAN:
- PARIAMAN : (Kabiro)
- LIMAPULUH KOTA :
- PAYAKUMBUH :
- BUKITTINGGI:EdmonTantes(Staf Redaksi/Kabiro).(Wartawan) Romi Iki Suheri/ Adek(Wartawan).
- AGAM: (Kabiro), (Wartawan),
- PASAMAN BARAT : Ruswar Dedison/Dedi Rimba (Kabiro), Dedi Nofrizal (Wartawan).
- KABUPATEN TANAH Papak : Efendi (Kabiro).
- KALIMANTAN BARAT : (Kabiro)
- KABUPATEN GOWA : (Kabiro) .
- PROVINSI PAPUA : (Korwil).
- PAPUA BARAT :
tautan Kantor:
Jl. Imam Bonjol . RT 10 RW 02 Kel. Babussalam Kec : Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Telp. 081261765827 surel : suarariaupos@yahoo.com
BANK
BRI Norek : 0560-01-039280-50-8 A/N MUTIFA RINI
Bank Riau Norek : 1220800591 A/N PT Bunyi RIAU POS. BANK RIAU KEPRI CAPEM DURI.
“Redaksi mendapatkan sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik bersih dan dilengkapi identitas pengirim .
Redaksi berhak menyunting isi tulisan tak memakai mengubah maknanya”.
sandi ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN digital WWW.SUARARIAUPOS.COM.
hasilkan menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik hasilkan meraih informasi Nan akurat, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai Panduan operasional internal memelihara kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas Asas itu, wartawan Indonesia memutuskan dan mentaati sandi Etik Jurnalistik sbb:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan Warta Nan akurat, berimbang, dan Tak beritikad tidak memikat.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau data sesuai berbarengan Bunyi batin nurani tak memakai Kombinasi tangan, paksaan, dan campur tangan dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya akurat sesuai keadaan Rasional ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti Seluruh pihak mendapat kesempatan setara. Tak beritikad tidak memikat berarti Tak Eksis niat secara sengaja dan semata-mata hasilkan menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh tapak-tapak Nan profesional internal melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: tapak-tapak Nan profesional Ialah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tak menyuap; Menghasilkan Warta Nan faktual dan Jernih sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, Bunyi dilengkapi berbarengan keterangan mengenai sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber internal penyajian gambar, foto, Bunyi;Tak melaksanakan plagiat, termasuk menegaskan keluaran liputan wartawan lain sebagai karya seorang diri; Penggunaan tapak-tapak tertentu meraih dipertimbangkan hasilkan peliputan Warta Penyelidikan distribusi kepentingan publik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia terus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, Tak mencampurkan data dan opini Nan menghakimi, serta menerapkan asas Prasangka tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melaksanakan check and recheck mengenai kebenaran informasi itu. Berimbang Ialah memberikan ruang atau Masa pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini Nan menghakimi Ialah pendapat pribadi wartawan.
Hal ini berbeda berbarengan opini interpretatif, Adalah pendapat Nan berupa interpretasi wartawan atas data.Asas Prasangka tak bersalah Ialah prinsip Tak menghakimi seseorang.
Pasal 4 Wartawan Indonesia Tak Membikin Warta Dusta, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Dusta berarti sesuatu Nan telah teridentifikasi lebih sebelumnya oleh wartawan sebagai hal Nan Tak sesuai berbarengan data Nan terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tak memakai Asas Nan dijalankan secara sengaja berbarengan niat tidak memikat. Sadis berarti Bengis dan Tak mengenal belas Iba. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis berbarengan foto, gambar, Bunyi, grafis atau tulisan Nan semata-mata hasilkan membangkitkan nafsu birahi.
internal penyiaran gambar dan Bunyi dari dokumen, wartawan mencantumkan Masa pengambilan gambar dan Bunyi. Pasal 5 Wartawan Indonesia Tak mengutarakan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan Tak mengutarakan identitas anak Nan sebagai pelaku kejahatan.
Penafsiran: Identitas Ialah Seluruh informasi dan informasi Nan menyangkut diri seseorang Nan memudahkan orang lain hasilkan melacak. Anak Ialah seorang Nan berusia susut dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 Wartawan Indonesia Tak menyalahgunakan profesi dan Tak mendapatkan suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi Ialah segala tindakan Nan memungut keuntungan pribadi atas informasi Nan didapatkan ketika bertugas sebelum informasi tersebut sebagai pengetahuan Biasa.
Suap Ialah segala pemberian internal bentuk Duit, Barang atau fasilitas dari pihak lain Nan mempengaruhi independensi.
Pasal 7 Wartawan Indonesia Mempunyai hak tolak hasilkan melindungi narasumber Nan Tak bersedia teridentifikasi identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai berbarengan perjanjian.
Penafsiran: Hak tolak Ialah hak hasilkan Tak mengemukakan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo Ialah penundaan pemuatan atau penyiaran Warta sesuai berbarengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang Ialah segala informasi atau informasi dari narasumber Nan disiarkan atau diberitakan tak memakai mengutarakan narasumbernya. “Off the record” Ialah segala informasi atau informasi dari narasumber Nan Tak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia Tak menulis atau menyiarkan Warta berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas Asas perbedaan Etnis, ras, Rona kulit, Religi, jenis kelamin, dan bahasa serta Tak merendahkan martabat orang loyo, miskin, sakit, Abnormal jiwa atau Abnormal jasmani. Penafsiran: Prasangka Ialah anggapan Nan susut berkualitas mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara Jernih. Diskriminasi Ialah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali hasilkan kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber Ialah sikap menahan diri dan berhati-batin. Kehidupan pribadi Ialah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain Nan terkait berbarengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan membenahi Warta Nan keliru dan Tak akurat disertai berbarengan permintaan sorry kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan internal Masa secepat mungkin, berkualitas dikarenakan Eksis maupun Tak Eksis teguran dari pihak eksternal. Permintaan sorry disampaikan apabila kesalahan terkait berbarengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak tanggapi dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak tanggapi Ialah hak seseorang atau sekelompok orang hasilkan memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa data Nan menyebabkan kerugian identitas baiknya. Hak koreksi Ialah hak setiap orang hasilkan membetulkan kekeliruan informasi Nan diberitakan oleh pers, berkualitas mengenai dirinya maupun mengenai orang lain. Proporsional berarti setara berbarengan bagian Warta Nan perlu dibenahi. Penilaian ujung atas pelanggaran sandi etik jurnalistik dijalankan Majelis Pers. Hukuman atas pelanggaran sandi etik jurnalistik dijalankan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan .