SIARAN PERS
Nomor: SP.335/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025
Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan area Kalimantan, Balai Taman domestik Tanjung pentil, Ditreskrimsus POLDA Kalimantan inti dan Satuan BRIMOB POLDA Kalimantan inti tercapai melindungi 12 pelaku Nan mengerjakan penambangan liar di internal Kawasan Taman domestik Tanjung pentil berdua memakai mesin diesel dan alat sedot pasir. Tim Gabungan melindungi para pelaku dan menentukan inisial HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) Nan merupakan Penduduk Desa Kumai dan Natai Kerbau sebagai tersangka kasus pertambangan di internal kawasan hutan konservasi Taman domestik Tanjung pentil. Dua belas pelaku terancam penjara paling lamban 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling lumayan berlimpah 10 miliar rupiah.
Terungkapnya kegiatan PETI di internal Kawasan TN Tanjung pentil ini berawal dari adanya Mortalitas Orangutan (Pongo pygmaeus) Nan terungkap di area Camp Leakey di Sekeliling Sungai Sekonyer pada tanggal 11 September 2025 dan diindikasikan Mortalitas Orangutan tersebut disebabkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan semilir dikarenakan interaksi berdua penambang liar di jalur memasuki ke internal Kawasan TN Tanjung pentil. Kegiatan PETI tersebut dijalankan oleh Penduduk Nan Eksis disekitar TN. Tanjung pentil Adalah: Desa Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi dan Sungai Nusa.
Pada masa Sabtu tanggal 15 Nopember 2024, Tim Gabungan mengerjakan kegiatan Operasi di internal Kawasan Konservasi Taman domestik Tanjung pentil, Nan terindikasi merasakan kendala aktivitas Penambangan Emas Nan dijalankan oleh Penduduk Sekeliling kawasan Taman domestik Tanjung pentil. Tim Operasi Gabungan diterjunkan ke lumayan berlimpah orang Letak di Sekeliling Sungai Sekonyer seperti Tempukung, Kapuk, Tebing menjulang dan Banit. Di area Tempukung dan Banit, Tim Operasi Gabungan menemukan pondok penambang Nan telah Hampa dan mesin penyedot pasir Nan ditinggalkan. Pondok dan mesin penyedot dimusnahkan berdua jejak dibakar agar Tak digunakan lagi oleh penambang. Tim Operasi Gabungan juga memasang plang Embargo di jalur – jalur memasuki penambang dan Letak kegiatan penambangan.
Di area Tebing menjulang dan Banit, Tim Operasi Gabungan menemukan 12 unit rakit Nan sedang mengerjakan kegiatan penambangan emas di internal kawasan Taman domestik Tanjung pentil. Kemudian Tim melindungi 12 orang pekerja (sekaligus merupakan pemilik rakit/lanting) Nan sebagian Akbar berasal dari Penduduk Kumai. Kemudian para pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik ciptakan tahapan kelebihan berikut. Penyidik menentukan kedua belas pelaku sebagai tersangka dan akan dijalankan penahanan dan tersangka akan dititipkan di Griya Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan inti.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan area Kalimantan menentukan kedua belas orang tersebut sebagai tersangka dikarenakan disinyalir telah mengerjakan tindak pidana kehutanan berupa: Orang Perseorangan Nan mengerjakan kegiatan Nan Tak sesuai berdua Kegunaan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud internal Pasal 33 Bagian (2) huruf e dipidana berdua pidana penjara paling lamban 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling menurun kategori III dan paling lumayan berlimpah kategori VI sebagaimana dimaksud internal Pasal 40B Bagian (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Orang Perseorangan Nan berdua sengaja mengerjakan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tak memakai pengakuan pejabat sebagaimana dimaksud internal pasal 17 Bagian (1) huruf b dipidana berdua pidana penjara paling lamban 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling lumayan berlimpah 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud internal Pasal 89 Bagian (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah berdua diubah berdua Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan wewenang Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan legalitas Kehutanan area Kalimantan, Leonardo Gultom berucap: “Kami sangat menghargai kinerja tim operasi gabungan Nan telah bersinergi internal upaya pemulihan kawasan konservasi Taman domestik Tanjung pentil dari penambang emas Nan menimbulkan kendala sehingga menyebabkan satwa Nan dijaga berupa Orangutan (Pongo pygmaeus) terluka dan Wafat. internal kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya mendapatkan terselesaikan berdua tuntas hingga Tiba ke pemodal ataupun penampungnya. Kami Minta sokongan dan Donasi dari Korwas POLDA Kalimantan inti serta Kejaksaan menjulang Kalimantan inti internal percepatan penanganan kasus pertambangan liar internal Kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya Nan terlibat”.
Kepala Balai Taman domestik Tanjung Putting, Yohan Hendratmoko menambahkan, “Kami sangat menghargai kerja Balai Gakkumhut area Kalimantan, POLDA Kalimantan inti dan OFI atas dukungannya kepada Balai Taman domestik Tanjung pentil internal kegiatan konservasi orangutan khususnya internal perlindungan dan pengamanan kawasan. Harapannya kerja Baju ini makin erat dan solid internal merawat kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa dijaga Nan merupakan kebanggaan Indonesia”.(*)
Palangkaraya, 21 Nopember 2025
Penanggung respon Warta:
Kepala Biro Interaksi Masyarakat dan Kerjasama eksternal Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri