ngentot mutakhir Gakkum Kehutanan Lanjutkan tahapan aturan 12 Penambang Emas liar di TN Tanjung pentil Usai Gugatan Praperadilan Ditolak


SIARAN PERS
Nomor: SP. 46/HKLN/02/2026

Upaya aturan 12 tersangka pertambangan emas tak memakai restu (PETI) hasilkan membatalkan keadaan aturan mereka kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara Formal menolak permohonan praperadilan Nan diajukan para tersangka terkait tahapan penyidikan Nan dijalankan oleh Balai Penegakan aturan (Gakkum) Kehutanan area Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan area Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya hasilkan menuntaskan kasus Nan mengancam habitat Orisinil orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini hingga ke meja hijau.

“Kami memuji putusan hakim Nan menguatkan jejak kerja penyidikan kami. Keberhasilan ini Ialah keluaran sinergi kokoh antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung pentil, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan lebar. berbarengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera mengerjakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan demi keadilan distribusi kelestarian hutan kita,” ujar Leonardo Gultom.

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman domestik (TN) Tanjung pentil. Tim gabungan tercapai menangkap tangan 12 orang pelaku ketika sedang mengerjakan aktivitas tambang liar di internal kawasan lindung tersebut.

Ke-12 tersangka tersebut Ialah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan (Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN) pada 28 Januari 2026, menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan keadaan tersangka.

Persidangan Nan menyusuri pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun menyingkap bukti-bukti aturan Nan Tak meraih dibantah oleh pemohon. program sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi; dan Konklusi.

Pada sidang dibuka tanggal 18 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa seluruh dalil Nan diajukan oleh 12 tersangka Tak terbukti dan Tak Mempunyai Asas aturan Nan kokoh. Hakim mengatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan Nan dijalankan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai berbarengan koridor aturan Nan Beraksi.

berbarengan kemenangan aturan ini, penyidik Balai Gakkum area Kalimantan Beralih Sigap hasilkan menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dijalankan hasilkan mengawali tahapan penuntutan.

jejak konfirmasi ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas liar di kawasan konservasi. TN Tanjung pentil bukan sekadar hamparan hutan, melainkan Tembok terakhir distribusi keanekaragaman hayati Indonesia Nan harus diamankan dari praktik eksploitasi merusak.


Jakarta, 21 Februari 2026

Informasi kelebihan terus:
Kepala Balai Penegakan aturan Kehutanan area Kalimantan,
Leonardo Gultom

Penanggung respon Warta:
Kepala Biro Interaksi Masyarakat dan Kerjasama bagian luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *